Langkah Praktis Mematuhi PSAK 73 agar Laporan Keuangan Lebih Akurat

Standar akuntansi keuangan terus mengalami pembaruan agar selaras dengan praktik global. Salah satu perubahan besar terjadi ketika PSAK 73 tentang Sewa (Leases) diberlakukan di Indonesia sejak 1 Januari 2020.
PSAK 73 diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai adopsi dari IFRS 16 Leases. Standar ini hadir untuk meningkatkan transparansi dan akurasi laporan keuangan, khususnya terkait pengakuan aset dan kewajiban yang timbul dari transaksi sewa.
Sebelum PSAK 73 berlaku, banyak perusahaan mencatat transaksi sewa operasional hanya sebagai biaya operasional di laporan laba rugi tanpa mengungkapkan kewajiban jangka panjangnya. Hal ini kerap membuat neraca keuangan tidak sepenuhnya mencerminkan posisi keuangan yang sebenarnya.
Bagi perusahaan publik maupun non-publik, memahami PSAK 73 menjadi kunci kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan kredibilitas laporan keuangan di mata investor, auditor, dan regulator.
Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 73
PSAK 73 hadir dengan tujuan utama untuk menyajikan informasi yang lebih jelas mengenai dampak transaksi sewa terhadap posisi keuangan perusahaan. Dengan standar ini:
- Aset hak-guna (Right-of-Use Assets) dan liabilitas sewa (Lease Liabilities) harus diakui di neraca.
- Laporan keuangan lebih transparan karena menunjukkan kewajiban sewa yang sebelumnya tidak terlihat.
- Investor dapat menilai tingkat leverage, risiko, dan profitabilitas perusahaan dengan lebih baik.
Ruang lingkup PSAK 73 meliputi:
- Semua transaksi sewa untuk penyewa (lessee) dan pemberi sewa (lessor).
- Pengecualian diberikan untuk sewa jangka pendek (≤12 bulan) dan aset bernilai rendah seperti laptop atau printer.
Standar ini berlaku untuk berbagai sektor industri seperti perbankan, konstruksi, pertambangan, transportasi, hingga telekomunikasi, karena sebagian besar perusahaan menggunakan aset sewaan untuk mendukung operasional.
Perubahan Utama Pencatatan Aset Sewa
Sebelum PSAK 73, dikenal dua jenis sewa: sewa pembiayaan (finance lease) dan sewa operasional (operating lease). Biasanya, sewa operasional hanya dicatat sebagai beban periodik di laporan laba rugi dan tidak muncul di neraca.
Setelah PSAK 73 berlaku, seluruh sewa baik finance lease maupun operating lease harus diakui di neraca. Perubahan besar ini mencakup:
- Pengakuan Aset Hak-Guna
Perusahaan penyewa harus mencatat hak menggunakan aset yang disewa sebagai aset tetap di neraca.
- Pengakuan Liabilitas Sewa
Kewajiban pembayaran sewa masa depan dicatat sebagai liabilitas sewa jangka pendek atau panjang.
- Penghapusan Beban Sewa Operasional
Beban sewa kini terbagi menjadi beban depresiasi aset hak-guna dan beban bunga atas liabilitas sewa.
- Pengungkapan Tambahan
Perusahaan wajib memberikan catatan rinci tentang kebijakan sewa, tingkat diskonto, dan estimasi jangka waktu sewa.
Perubahan ini meningkatkan kompleksitas laporan keuangan, tetapi di sisi lain membantu pengguna laporan memperoleh gambaran keuangan yang lebih realistis.
Dampak PSAK 73 bagi Perusahaan Penyewa dan Pemberi Sewa
Penerapan PSAK 73 membawa dampak signifikan, baik bagi pihak penyewa maupun pemberi sewa:
1. Dampak bagi Penyewa (Lessee)
- Peningkatan Aset dan Liabilitas: Neraca penyewa menunjukkan kenaikan aset hak-guna dan liabilitas sewa.
- Perubahan Laba Bersih: Karena pengakuan beban bunga dan depresiasi berbeda dengan beban sewa operasional, laba bersih dapat mengalami fluktuasi.
- Pengaruh terhadap Rasio Keuangan: Rasio leverage, solvabilitas, dan EBITDA (Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization) berubah signifikan.
2. Dampak bagi Pemberi Sewa (Lessor)
- Pemberi sewa tetap menggunakan klasifikasi sewa pembiayaan dan sewa operasional, tetapi harus mengungkapkan informasi tambahan untuk memenuhi transparansi.
- Pemberi sewa perlu menyesuaikan sistem akuntansi untuk menyelaraskan dengan pengungkapan baru yang diminta PSAK 73.
Secara keseluruhan, penerapan PSAK 73 meningkatkan kepercayaan investor dan kreditor karena laporan keuangan lebih mencerminkan kewajiban ekonomi perusahaan.
Tantangan Implementasi dan Solusinya
Implementasi PSAK 73 tidak lepas dari berbagai tantangan, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak kontrak sewa. Tantangan tersebut antara lain:
- Identifikasi Kontrak Sewa yang Kompleks
Banyak kontrak yang memuat unsur sewa tetapi tidak disajikan secara eksplisit. - Perubahan Sistem Akuntansi
Perusahaan perlu menyesuaikan software akuntansi agar dapat mencatat aset hak-guna dan liabilitas sewa secara otomatis. - Kebutuhan Pelatihan bagi SDM
Tim keuangan dan auditor internal harus memahami metode pengukuran awal, depresiasi, dan pengungkapan tambahan. - Pengaruh pada Perjanjian Utang (Debt Covenant)
Peningkatan liabilitas sewa dapat mempengaruhi kepatuhan perusahaan terhadap batasan rasio keuangan yang ditetapkan kreditur.
Solusi yang dapat dilakukan perusahaan:
- Melakukan inventarisasi seluruh kontrak sewa yang berlaku.
- Mengadakan pelatihan PSAK 73 untuk tim akuntansi dan keuangan.
- Menggunakan sistem akuntansi berbasis teknologi yang mendukung pencatatan PSAK 73.
- Berkonsultasi dengan auditor eksternal untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.
PSAK 73 sebagai Langkah Transparansi Aset
PSAK 73 menjadi tonggak penting dalam menciptakan laporan keuangan yang lebih transparan, kredibel, dan sesuai standar internasional. Dengan mengakui seluruh aset sewa di neraca, perusahaan memberikan gambaran posisi keuangan yang lebih jujur kepada publik dan pemangku kepentingan.
Meskipun implementasinya menghadirkan tantangan, perusahaan yang mematuhi PSAK 73 akan memperoleh manfaat jangka panjang berupa peningkatan kepercayaan investor, kreditor, dan regulator.
Bagi perusahaan yang ingin tetap kompetitif, menguasai PSAK 73 bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban. Tingkatkan pemahaman dan penerapan PSAK di perusahaan Anda untuk memastikan laporan keuangan yang akurat dan sesuai standar.
Ikuti pelatihan bersama instruktur berpengalaman untuk mendukung kepatuhan dan kinerja bisnis. Klik tautan ini untuk melihat jadwal terbaru dan penawaran spesial.
Referensi
- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2020). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 73: Sewa (Leases).
- IFRS Foundation. (2016). IFRS 16: Leases.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan Tahunan & Pedoman Penerapan PSAK 73.
- Deloitte Indonesia. (2021). Implementation Insights on PSAK 73.
- PwC Indonesia. (2022). A Practical Guide to PSAK 73 and Lease Accounting.