Bagaimana Legal Drafting yang Buruk Bisa Merugikan Bisnis Anda

Dalam dunia bisnis modern, kontrak menjadi fondasi dari hampir setiap hubungan profesional. Mulai dari kerja sama investasi, pengadaan barang dan jasa, hingga kemitraan jangka panjang semuanya bergantung pada kejelasan dan kekuatan isi kontrak. Namun, masih banyak kasus di mana kesepakatan yang tampak sempurna justru berakhir dengan sengketa, kebingungan, atau bahkan kerugian besar. Salah satu penyebab utamanya yakni kesalahan dalam legal drafting.
Legal drafting bukan sekadar menulis perjanjian dengan bahasa hukum. Ia adalah seni merancang dokumen yang presisi, konsisten, dan mampu mengantisipasi potensi konflik di masa depan. Sebuah kata yang ambigu, kalimat yang multitafsir, atau pasal yang tidak sinkron bisa menjadi celah yang dimanfaatkan pihak lain di kemudian hari.
Karena itu, memahami dan menerapkan prinsip drafting yang tepat menjadi keterampilan wajib bagi siapa pun yang terlibat dalam penyusunan kontrak—baik dari pihak legal, bisnis, procurement, maupun manajemen. Artikel ini akan membahas kesalahan umum dalam drafting kontrak, cara meninjau pasal-pasal kritis, serta tips validasi hukum agar kontrak Anda kuat dan aman secara legal.
Kesalahan Umum yang Sering Muncul
Salah kaprah dalam legal drafting sering kali bukan karena kurangnya niat baik, melainkan karena kurangnya ketelitian dan pemahaman terhadap struktur hukum. Berikut beberapa kesalahan yang paling sering ditemui dalam praktik penyusunan kontrak:
1. Bahasa yang Terlalu Umum atau Multitafsir
Kata-kata seperti “sesuai kesepakatan bersama” atau “apabila memungkinkan” tampak fleksibel, tetapi justru berisiko menimbulkan perbedaan tafsir. Bahasa hukum harus tegas, spesifik, dan mencerminkan kehendak para pihak secara jelas.
Misalnya, mengganti “apabila memungkinkan” menjadi “apabila disetujui secara tertulis oleh kedua pihak dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja” membuat pasal lebih presisi dan mengikat.
2. Tidak Konsisten dalam Terminologi
Penggunaan istilah yang tidak konsisten misalnya, dalam satu bagian disebut “Penyedia”, di bagian lain disebut “Vendor” dapat menimbulkan kekacauan interpretasi. Dalam legal drafting, konsistensi terminologi adalah prinsip dasar. Sebaiknya tetapkan definisi di awal kontrak (pada bagian Definitions), dan gunakan istilah tersebut secara seragam hingga akhir dokumen.
3. Kurang Memperhatikan Hierarki dan Struktur Pasal
Banyak dokumen hukum gagal karena pasalnya disusun tanpa logika yang sistematis. Misalnya, pasal tentang penyelesaian sengketa muncul sebelum hak dan kewajiban. Struktur yang berantakan membuat pembacaan dokumen sulit dan melemahkan posisi hukum.
Idealnya, kontrak mengikuti urutan logis diantaranya pendahuluan, ruang lingkup, hak & kewajiban, pembayaran, jangka waktu, penyelesaian sengketa, penutup.
4. Tidak Menyertakan Mekanisme Perubahan dan Pengakhiran
Sering kali kontrak hanya memuat hak dan kewajiban tanpa mencantumkan cara mengubah atau mengakhiri perjanjian. Padahal, kondisi bisnis bisa berubah sewaktu-waktu. Tanpa klausul tersebut, setiap perubahan bisa menjadi sumber konflik baru.
5. Mengabaikan Aspek Yuridis Formal
Tanda tangan digital tanpa sertifikasi, tidak mencantumkan materai sesuai ketentuan, atau kurangnya bukti dokumen pendukung dapat membuat kontrak tidak sah di mata hukum. Setiap detail administratif berkontribusi pada validitas kontrak secara hukum.
Cara Melakukan Review Pasal Kritis
Review kontrak bukan hanya membaca ulang isi dokumen, tetapi menilai substansi hukum, potensi risiko, dan keseimbangan hak-kewajiban antar pihak.
Berikut panduan melakukan review efektif terhadap pasal-pasal kritis:
1. Fokus pada Klausul Risiko
Pasal yang berkaitan dengan tanggung jawab, sanksi, dan ganti rugi adalah area sensitif. Pastikan rumusannya tidak hanya melindungi satu pihak, tetapi juga memuat batas tanggung jawab (limitation of liability). Misalnya, “Penyedia tidak bertanggung jawab atas kehilangan tidak langsung seperti kehilangan keuntungan atau reputasi.”
2. Analisis Klausul Force Majeure
Klausul ini sering menjadi “jalan keluar” dalam kondisi tak terduga seperti pandemi atau bencana alam. Namun, banyak kontrak gagal karena force majeure dirumuskan terlalu sempit atau terlalu luas. Pastikan klausulnya menjelaskan:
- Kondisi apa saja yang termasuk force majeure
- Prosedur pemberitahuan
- Dampak hukum terhadap kewajiban para pihak
3. Periksa Klausul Penyelesaian Sengketa
Apakah kontrak akan diselesaikan lewat arbitrase, mediasi, atau pengadilan negeri? Pilihan ini harus disesuaikan dengan jenis transaksi dan lokasi para pihak. Misalnya, untuk kerja sama internasional, banyak perusahaan memilih arbitrase internasional seperti BANI atau SIAC.
4. Pastikan Kepatuhan dengan Regulasi
Setiap kontrak bisnis harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Untuk sektor publik, misalnya, drafting harus menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.
Selain itu, perhatikan pula peraturan sektoral seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mempengaruhi ketentuan hubungan kerja dan perjanjian usaha.
5. Lakukan Review Ganda
Jangan hanya satu orang yang memeriksa dokumen. Lakukan review berlapis: oleh bagian hukum, bagian bisnis, dan pihak eksternal bila perlu. Tujuannya untuk mendeteksi potensi bias atau kekurangan dari berbagai perspektif.
Tips Validasi Kontrak Secara Hukum
Validasi kontrak adalah tahap terakhir sebelum penandatanganan, di mana dokumen diverifikasi agar memiliki kekuatan hukum penuh. Berikut langkah-langkah pentingnya:
1. Cek Legal Standing Para Pihak
Pastikan setiap pihak yang menandatangani kontrak memiliki kewenangan hukum. Untuk badan usaha, periksa akta pendirian, anggaran dasar, serta surat kuasa penandatanganan (jika diwakilkan).
2. Gunakan Bahasa yang Dapat Dipertanggungjawabkan
Hindari istilah ambigu atau metafora. Bahasa hukum yang baik adalah spesifik, netral, dan dapat diuji di pengadilan.
3. Pastikan Format dan Struktur Sesuai Standar
Gunakan sistematika yang konsisten: judul pasal, nomor ayat, dan urutan sub-bagian harus mudah dibaca. Di era digital, banyak organisasi telah mengadopsi template drafting untuk meminimalkan kesalahan redaksional.
4. Terapkan Prinsip “Plain Legal Language”
Tren global menunjukkan bahwa dokumen hukum kini cenderung ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami, tanpa mengurangi kekuatan hukumnya. Prinsip ini dikenal sebagai plain legal language dan mulai diterapkan di banyak yurisdiksi, termasuk Indonesia.
5. Simpan Bukti Pendukung dengan Sistem Terintegrasi
Kontrak yang baik tidak berdiri sendiri. Ia harus disertai dengan lampiran, bukti korespondensi, dan dokumen pelengkap. Di era digital, sistem penyimpanan berbasis cloud dengan timestamp menjadi bukti tambahan dalam audit hukum.
Studi Kasus: Dokumen Sukses Tanpa Revisi
Sebuah perusahaan multinasional di bidang energi pernah menghadapi masalah serius akibat kontrak yang lemah. Dalam perjanjian pengadaan alat, pasal tentang spesifikasi barang hanya menyebut “sesuai katalog resmi”. Ketika terjadi ketidaksesuaian produk, vendor menolak tanggung jawab karena katalog ternyata telah diperbarui tanpa pemberitahuan.
Sejak itu, perusahaan tersebut mengubah praktik drafting-nya dengan strategi baru:
- Menyertakan spesifikasi teknis sebagai lampiran resmi yang mengikat kontrak.
- Menetapkan prosedur komunikasi tertulis untuk setiap pembaruan spesifikasi.
- Melibatkan divisi hukum sejak tahap awal negosiasi, bukan hanya di tahap penandatanganan.
Hasilnya, dalam dua tahun berikutnya, tingkat revisi kontrak menurun hingga 80%. Lebih penting lagi, hubungan bisnis menjadi lebih stabil karena kontrak yang jelas membangun rasa saling percaya.
Drafting Kuat, Kontrak Sukses
Legal drafting bukan sekadar keterampilan teknis; ia adalah bentuk strategi hukum yang menentukan keberhasilan bisnis. Kontrak yang disusun dengan cermat mencerminkan kredibilitas perusahaan, profesionalisme, dan komitmen terhadap kepastian hukum.
Kesalahan sekecil apa pun dalam penulisan dapat berdampak besar terhadap keabsahan dan keberlanjutan kerja sama. Karena itu, setiap profesional—baik berlatar hukum maupun non-hukum perlu memahami dasar-dasar drafting yang baik: presisi, konsistensi, dan kepatuhan pada regulasi.
Bagi Anda yang ingin memperdalam kemampuan dalam menyusun dan meninjau kontrak profesional, pelatihan Legal Drafting Modern menjadi investasi penting. Melalui pelatihan ini, Anda akan belajar menyusun dokumen hukum yang kuat, praktis, dan minim risiko sehingga tidak ada lagi cerita gagal di kontrak.
Hindari kesalahan fatal dalam kontrak bisnis. Pelajari cara menulis klausul yang kuat dan aman bersama pelatihan Legal Drafting dari Nol. Klik tautan ini untuk melihat jadwal terbaru dan penawaran spesial pelatihan Legal Drafting.
Referensi
- Black’s Law Dictionary (11th Edition) – Definition of Legal Drafting and Contract Principles.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
- Garner, Bryan A. Legal Writing in Plain English. University of Chicago Press, 2013.
- Redfern, A. & Hunter, M. Law and Practice of International Commercial Arbitration, Oxford University Press, 2015.